HidayatullahSulbar.Com, Mamuju – Pengurus Pusat Hidayatullah kembali menggelar Ngaji Regulasi Session 4 yang membahas Peraturan Organisasi (PO) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Insani (SDI).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman kader terhadap tata kelola organisasi, khususnya dalam pengelolaan sumber daya insani.
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (10/6/2026) pukul 08.00–10.00 WIB itu diikuti pengurus DPW dan DPD Hidayatullah se-Indonesia, pengurus organisasi penopang (Orpen) tingkat pusat, serta pengurus amal usaha di tingkat wilayah dan daerah.
Sejumlah pimpinan Hidayatullah hadir sebagai narasumber, di antaranya Ketua Dewan Mudzakarah Hidayatullah, Abu A’la Abdullah, Ketua DPP Bidang Organisasi, Dudung Amadung Abdullah, Anggota Dewan Mudzakarah, Aghis Mahruri, serta Ketua Departemen SDI DPP Hidayatullah, Sumariadi.
Dalam sambutannya, Dudung Amadung Abdullah menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi organisasi merupakan tanggung jawab seluruh kader, bukan hanya pemegang amanah tertentu.
“Ngaji Regulasi ini menjadi forum untuk membangun pemahaman bersama. Memahami regulasi organisasi bukan hanya tugas pemegang amanah tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, setiap regulasi yang diterbitkan organisasi tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas kader. Sebaliknya, regulasi hadir untuk memastikan pengelolaan aset organisasi, khususnya sumber daya insani, berjalan secara terarah sehingga mampu melahirkan pribadi yang mandiri dan berpengaruh.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan secara daring merupakan bagian dari upaya efisiensi organisasi tanpa mengurangi kualitas hasil yang diharapkan.
Sementara itu, Abu A’la Abdullah mengingatkan pentingnya penguatan aspek spiritual dalam gerakan dakwah Hidayatullah. Ia mengajak seluruh kader untuk membiasakan pelaksanaan salat tahajud secara berjamaah.
“Lakukanlah secara berjamaah,” pesannya.
Menurutnya, kebiasaan tersebut menjadi salah satu ikhtiar untuk menghadirkan keberkahan bagi gerakan Hidayatullah di berbagai daerah hingga tingkat global.
Pada kesempatan yang sama, Aghis Mahruri memaparkan perkembangan sistem pengelolaan SDI di lingkungan Hidayatullah. Ia menjelaskan bahwa pada 25 tahun pertama perjalanan organisasi, pengelolaan SDI banyak ditangani langsung oleh pendiri Hidayatullah, Abdullah Said.
Seiring perkembangan organisasi dan transformasi Hidayatullah sebagai organisasi kemasyarakatan, lanjutnya, pada tahun 2021 diterbitkan PO Nomor 15 Tahun 2021 sebagai pedoman pengelolaan sumber daya insani yang lebih sistematis.
Pembahasan regulasi tersebut dinilai penting karena dalam praktiknya masih terdapat pemahaman yang kurang tepat terkait kebijakan mutasi kader.
Sebagian pihak masih menganggap mutasi sebagai bentuk penurunan jabatan atau demosi, padahal kebijakan tersebut merupakan bagian dari distribusi dan optimalisasi peran kader dalam organisasi.
Menutup sesi diskusi, Sumariadi menekankan pentingnya memahami landasan filosofis pengelolaan SDI di lingkungan Hidayatullah.
“Secara spirit kita tidak mengenal pensiun, namun dalam administrasi ada istilah purna tugas,” tegasnya.
Menurutnya, konsep tersebut memungkinkan distribusi kader ke berbagai lini pengabdian sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. Selain pada peran struktural dan fungsional, kader juga dapat berkontribusi melalui peran profesional, kultural, maupun penugasan khusus.
Pada pengelolaan SDI sendiri terdapat, beberapa tahap di antaranya, perencanaan, rekrutmen, pembinaan, penugasa, evaluasi dan pengembangan.
Kegiatan Ngaji Regulasi Session 4 diharapkan dapat memperkuat pemahaman kader terhadap regulasi organisasi sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya insani dalam mendukung misi dakwah dan pembangunan umat. (bash)
