HIDAYATULLAHSULBAR.COM, Mamuju – Sekretaris DPW Hidayatullah Sulbar mensosialisasikan pengurusan surat legalisasi aset tanah seluas 190 hektar milik Hidayatullah Sulbar -belum termasuk data dari Hidayatullah Mamasa- kepada pengurus harian DPD Hidayatullah se-Sulawesi Barat (Sulbar).
Rapat tersebut dilaksanakan secara daring dengan menggunakan fasilitas Google Meet pada Kamis, 13 Februari 2025.
Pada sesi yang dimulai pukul 09.00 WITA, acara diawali dengan presentasi data kader yang terangkum dalam Sistem Informasi Terpadu Hidayatullah (Sistahid). Selanjutnya, dipaparkan langkah-langkah penerbitan sertifikat atas nama Perkumpulan Hidayatullah serta sosialisasi Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Hidayatullah.
Sekretaris DPW Hidayatullah Sulbar, Drs. Massiara, menjelaskan pentingnya melengkapi dasar administrasi dalam berorganisasi, seperti sertifikat tanah, keterangan terdaftar organisasi di Kesbangpol, akte notaris yayasan, dan data pengurus atau kader.
Hal ini ditekankan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk, seperti akuisisi aset karena belum terbitnya sertifikat tanah atau aspek legal organisasi.
“Apalagi sekarang banyak fasilitas pemerintah yang memudahkan kita dalam mengurus surat-surat tanah, yang penting teman-teman rajin komunikasi ke pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, diharapkan pengurus dapat memaksimalkan waktu untuk mengurus administrasi, karena menurutnya, proses ini akan berat jika hanya dipikirkan saja.
“Silakan mulai memprosesnya karena sebenarnya mudah. Terbukti beberapa aset sudah rampung seperti di Hidayatullah Mamuju,” tambahnya, mengutip data aset Yayasan Pendidikan Cerdas Mandiri (YPCM) yang sudah atas nama Perkumpulan Hidayatullah. (bash)