HIDAYATULLAHSULBAR.COM, Tarbiyah – Dari Ibn Abbas radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
اُمِرْتُ اَنْ اَسْجُدَ عَلٰى سَبْعَةِ اَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ وَاَشَارَ بِيَدِهٖ عَلٰى اَنْفِهٖ وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَاَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
“Aku diperintahkan untuk bersujud pada tujuh anggota badan: kening -dan beliau menunjuk dengan tangannya pada hidungnya-, kedua tangannya, dan kedua kakinya, serta ujung kedua kedua telapak kakinya.
Kosa Kata Hadis:
Umirtu: (aku diperintahkan): Dalam bentuk redaksi yang majhul (tidak dikenali), sedangkan yang memerintahkan adalah Allah. Dalam riwayat shahih lainnya disebutkan “umirnā” (kami/kita diperintahkan) yang menunjukkan sifat umum.
Al Yadaini: Maksudnya adalah telapak tangan sebagaimana yang tampak secara umum, sehingga tidak bertentangan dengan hadis yang melarang membentangkan kedua telapak tangan seperti menderumnya binatang buas.
Wa Asyarā Biyadihī ilā Anfihī (Beliau menunjuk hidungnya dengan tangannya): Kalimat mu’taridhah (pemaparan) diantara kalimat yang disambung, yaitu “al-jabhah” (dahi) dan kalimat yang disertakan, yaitu “al-yadain” (tangan). Maksudnya menjelaskan bahwa dahi dan hidung adalah satu anggota.
Faedah:
1. “Umirtu”, dalam riwayat lain disebutkan “Umirnā”, dalam riwayat lainnya disebutkan “Umira an nabiy salallahu alaihi wa sallam”, ketiganya dalam riwayat Bukhari. Kaidah syar’iyyah menyatakan, “Bahwa apa yang diperintahkan kepada Nabi ﷺ merupakan perintah umum yang berlaku untuk ummatnya,” sebagaimana firman Allah,
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (Al Ahzab [33:21])
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (Ath Thalaq [65:1]).
Sehingga tidak ada hukum yang keluar dari keumuman ini kecuali ada nash lain yang menyatakan kekhususan untuk Nabi ﷺ, seperti firman Allah,
“Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi jika Nabi mau menikahinya, sebagai pengkhususan bagimu, bukanlah untuk semua orang mukmin.” (Al Ahzab [33:50])
2. Hadis ini menunjukkan wajibnya sujud dalam shalat dengan tujuh anggota sujud, yaitu: dahi dan termasuk hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ujung kaki.
3. Ucapan perawi, “Beliau menunjuk hidung dan tangannya” mengandung pengertian bahwa dahi dan hidung dianggap satu anggota, sebab bila tidak demikian maka akan menjadi delapan.
4. Sujud adalah merendahkan dan menghinakan diri di hadapan Allah Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi. Hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur’an, as Sunnah dan ijma’. Allah ﷻ berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah dan sujudlah kamu.” (Al Hajj [22:77])
Sedangkan hadis mengenai hal ini sangat banyak.
5. Hadis ini secara lahir mengindikasikan wajibnya sujud dengan tujuh anggota, karena sikap seperti ini secara lahiriah merupakan sikap sangat khusyu’ dan menghimpunkan penghambaan semua anggota tubuh.
6. Jumhur ulama berpendapat, “Wajibnya menggunakan dahi dan hidung.” Ibnu Al Mundzir menuturkan ijma’, “Bahwa sujud itu tidak cukup hanya dengan hidung saja.”
7. Tangan, yang dimaksud adalah telapak saja, sebagaimana yang diriwayatkan secara mu’allaq oleh Bukhari dan disambungkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/238) serta Baihaqi (2/106) dari Al-Hasan, dia berkata, “Saat para sahabat Rasulullah ﷺ bersujud, tangan-tangan mereka di dalam pakaian mereka.”
8. Dari setiap anggota cukup sebagiannya, baik itu dahi maupun yang lainnya. Disebutkan dalam Syarh Al Iqna, “Dalam sujud, cukup dengan sebagian dari tiap-tiap anggota tersebut, karena hal itu tidak dibatasi di dalam hadis tersebut.
9. Bila bersujud diatas penghalang yang menyambung pada selain anggota sujud (benda atau sesuatu yang tidak menyentuh anggota sujud lainnya-pen), maka ini juga dianggap sah.
Dalam Syarh Al Iqna disebutkan, “Orang yang sujud tidak wajub menyentuh landasan shalat dengan anggota sujudnya, termasuk dahinya. Bila ia sujud di atas penghalang, seperti pinggiran serban, kerah baju, ujung baju dan sebagainya, maka shalatnya sah, tapi tidak disukai bila hal itu terjadi pada kedua tangan dan dahi tanpa ada uzur, seperti karena panas atau dingin (pada lantai). Namun bila bersujud di balik penghalang yang terbawa langsung seperti kain serban, maka tidak apa-apa bila ada uzur.
Disebutkan dalam Al-Hasyiyah, “Bahwa maksud dari sujud adalah bersentuhannya anggota sujud secara langsung dengan landasan shalat untuk menyempurnakan ketundukan dan kerendahan hati.”
Syaikh Abdurrahman bin Sa’di menyebutkan, “Di antara perbedaan-perbedaan yang benar adalah perbedaan antara penghalang di dalam sujud, yaitu ada tiga:
a. Jika merupakan anggota sujud maka tidak boleh.
b. Bila merupakan penghalang luar, maka tidak apa-apa.
c. Bila dilakukan di atas penghalang yang terbawa (misalnya ujung pakaiannya), maka itu tidak disukai kecuali bila ada uzur yang berupa panas atau dingin dan sebagainya.
10. Disyariatkan sujud dengan kedua lutut, yaitu dengan meletakkan di lantai sebelum menurunkan tangan.
11. Sujud dengan anggota sujud tersebut berdasarkan perintah Allah ﷻ. Ini menunjukkan bahwa hal itu dicintai oleh Allah ﷻ, sedangkan apa-apa yang dicintai oleh Allah adalah untuk ibadah. Demikian ini karena manusia menempatkan anggota tubuhnya yang mulia di atas lantai, dan termasuk kesempurnaan sujud adalah menyentuhkan dahi ke lantai dengan penuh ketenangan dan kerendahan hati, serta bertopang pada dahi di atas lantai untuk menahan kepala.
Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi ﷺ bersujud dengan dahi dan hidungnya, tanpa pinggiran serbannya. Tidak ada riwayat dari beliau yang menyebutkan bahwa beliau sujud dengan pinggiran serbannya, baik itu dalam hadis shahih maupun hadis hasan.
Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) mengatakan, “Hadis-hadis dan asar-asar tersebut menunjukkan bahwa mereka boleh menyentuh tanah dengan dahi saat sujud, dalam kondisi biasa, adapun dalam kondisi yang diperlukan -seperti panas atau dingin- mereka boleh melapisi tempat sujud dengan sesuatu yang terbawa oleh mereka, misalnya dengan ujung baju atau serban. Karena itu, pendapat yang paling bijaksana dalam masalah ini adalah bahwa hal itu (melapisi tempat sujud) hukumnya makruh kecuali bila diperlukan.” (bash)
Dibagikan menggunakan
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.muslim.dev.alquranperkata