HIDAYATULLAHSULBAR.COM, Tarbiyah. Sebagaimana dikutip laman konsultasisyariah.com, Syarat halalnya sembelihan ada 10:
1. Orang yang menyembelih haruslah orang yang mampu berniat menyembelih. Berdasarkan syarat ini, orang yang boleh menyembelih harus orang yang sudah mumayiz dan berakal. Karena itu, tidak halal sembelihan anak yang belum tamyiz atau orang gila. Karena mereka tidak paham dengan apa yang dia lakukan, sehingga bisa jadi tidak ada kesengajaan.
Allah berfirman :
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Kecuali yang sempat kalian sembelih..” (QS. Al-Maidah: 3).
Makna kalimat ‘kalian sembelih’ menunjukkan harus ada kesengajaan dari si penyembelih hewan.
2. Orang yang menyembelih harus beragama islam atau ahli kitab. Allah berfirman:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
“Pada hari ini Aku halalkan hal yang baik untuk kalian. Sembelihan ahli kitab adalah halal bagi kalian dan sembelihan kalian halal bagi mereka (ahli kitab).” (QS. Al-Maidah: 5).
3. Ketika melukai hewan punya maksud untuk menyembelih. Jika dia melukai hewan itu tidak untuk maksud menyembelih maka tidak halal untuk dimakan. Misalnya ada kambing yang menyerang kita, kemudian kita berusaha membela diri dengan senjata tajam sampai akhirnya membunuhnya. Kambing yang mati dalam keadaan seperti ini statusnya bangkai, karena hewan ini mati bukan karena disembelih, tapi karena dibunuh.
4. Apakah disyaratkan harus diniatkan untuk dimakan?
Ada dua pendapat ulama dalam hal ini:
a. Tidak harus diniatkan untuk dimakan.
b. Harus diniatkan untuk dimakan
Misalnya menyembelih hewan untuk dijadikan bahan penelitian, atau tujuan lainnya, tidak halal dimakan. Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dinyatakan dalam hadis:
مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا، إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا
“Jika ada orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa alasan yang benar, maka Allah akan meminta pertanggung jawaban hal itu kepadanya.”
Para sahabat bertanya: “Apa haknya?”
يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا، وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا يَرْمِي بِهَا
“Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (HR. Nasai no. 4349).
Ibnu Aqil dalam Al-Furu’ mengatakan:
“Dalam salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad, bahwa semua yang dilarang dalam syariat, tidak sah sembelihannya.”
5. Tidak untuk dipersembahkan kepada selain Allah
Misalnya, menyembelih untuk larung atau sedekah bumi, meskipun ketika menyembelih dia membaca basmalah. Karena tujuan dia menyembelih adalah untuk selain Allah dan itu perbuatan kesyirikan. Allah berfirman menyebutkan daftar binatang yang haram dimakan:
وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
“Binatang yang disembelih karena berhala” (Al-Maidah: 3)
6. Tidak diikrarkan untuk selain Allah.
Semacam orang yang menyembelih dengan menyebut: dengan nama sunan A, atau dengan nama nabi, dst. Ini termasuk perbuatan haram, meskipun dia niatkan sembelihannya hanya untuk dimakan. Allah berfirman,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya diharamkan kepada kalian bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut sealain Allah.” (QS. Al-Baqarah 173)
7. Harus menyebut nama Allah (basmalah) sesaat menjelang menyembelih.
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Janganlah kalian makanan binatang yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelih. Karena ia adalah hewan yang haram.” (QS. Al-An’am: 1: Ahkam Al-Udhiyah wa Ad-Dzakah, Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, hlm. 56 – 85. (bash)
Referensi: Ahkam Al-Udhiyah wa Ad-Dzakah, Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, hlm. 56 – 85.
Referensi: https://konsultasisyariah.com/14476-10-syarat-halalnya-sembelihan.html
Oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Disebarluaskan oleh Ustadz Muhajirin Bukhori, Anggota DMW Hidayatullah Sulawesi Barat